Home arrow Sertipiikasi SMS
Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Tuesday, 03 March 2009

I.   Latar Belakang Pelaksanaan Sertifikasi Melalui SMS

     Dalam mengimplementasikan 11 (sebelas) Agenda Pedoman kerja Badan Pertanahan Republik Indonesia terutama agenda ke 2 dan ke 3, salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang adalah sertifikasi tanah melalui Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) selain kegiatan sertifikasi tanah secara rutin maupun proyek (LMPDP, PRODA, PPAN, LARASITA,  dll).

Kegiatan  Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang dilaksanakan melalui pola pendekatkan pelayanan kepada masyarakat di desa secara kolektip.  Kegiatan ini dilakukan mengingat bahwa jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar di Kabupaten Magelang tercatat 277.081 bidang ( 32% ) dari jumlah bidang tanah sewilayah Kabupaten Magelang sebanyak + 876.116 bidang. Dengan rata-rata produk  sertipikat per tahun : 4.990 bidang/tahun, maka sertifikasi bidang tanah yang belum terdaftar baru akan tuntas diselesaikan selama + 123 tahun.

    Didukung pelaksanaan sertifikasi melalui LMPDP, Proda dan lain-lain didapat angaka penyelesaian tuntas sertifikasi yang belum terdaftar selama 90 tahun

 Image

 

II.  Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Massal Swadaya (SMS)

1.        Undang Undang No : 5 Tahun 1960

2.        Peraturan Pemerintah  No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

3.        Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional

4.        Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No : 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah  No. 24 Tahun 1997

5.        Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah No 600/414/33/07  Tahun  2007 tanggal 8 Pebruari 2007 tentang Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Massal Swadaya pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah

6.        Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah No 600/40/33/2008  Tahun  2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Massal Swadaya pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah

7.        Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah No 500/38/33/2008  Tahun  2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah

8.        Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah No 500/1950/33/08  Tahun  2008 tanggal 27 Mei 2008 perihal Percepatan Sertipikat Tanah melalui program Sertifikasi Massal (SMS)

 III.     Maksud dan Tujuan

Maksud pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di desa secara massal/kolektip dengan biaya relatip lebih murah dibanding biaya rutin.

 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) adalah mempercepat pendaftaran tanah sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah yang dimilikinya.

 

IV.  Sasaran dan Peserta Sertifikasi Massal Swadaya (SMS)

1.        Bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dalam desa-desa yang ditetapkan sebagai lokasi kegiatan dan terdaftar dalam buku C Desa

2.        Peserta adalah subyek yang memenuhi syarat untuk memperoleh sesuatu Hak Atas Tanah

3.        Tanah tidak dalam sengketa

V.   Organisasi Pelaksana

Organisasi Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) di kabupaten Magelang. Dalam pelaksanaan kegiatan SMS telah dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan SMS dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan.

Ø  Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang No 600/648/BPN/2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang Penunjukan Koordinator Wilayah (Korwil) dan Koordinator Lapangan (Korlap) pelaksanaan Sertifikasi Massal Swadaya Tahun 2007

Ø  Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang No 600/483/BPN/2008 tanggal 1 April 2008 tentang Penunjukan Koordinator Wilayah (Korwil) dan Koordinator Lapangan (Korlap) pelaksanaan Sertifikasi Massal Swadaya Tahun 2008

Koordinator Wilayah ditunjuk dari pejabat Esselon IV,Koorlap ditunjuk dari pejabat esselon V dan Staf senior golonhan III keatas,Pembina Desa /BINDES ditunjuk Staf karyawan senior.

 Image

 VI.   Tata Laksana Kegiatan

Bagan alir yang harus dilalui dalam pelaksanaan SMS adalah sebagai berikut :


          Image

Ø  Usulan Kepala Desa ke Kakantah sebagai lokasi Kegiatan SMS

Ø  Penetapan Lokasi Desa Kegiatan SMS oleh Kakantah

Ø  Penyuluhan oleh Tim Penyuluh Kantah Kab Magelang

Ø  Korwil dan Korlap Orientasi Persiapan  Pelaksanaan Kegiatan SMS

Ø  Korlap,Bindes dan Kepala Desa Melakukan Kegiatan Pemberkasan dilapangan

Ø  Penetapan Peserta Kegiatan SMS oleh Kakantah

Ø  Penyerahan berkas permohonan SMS oleh Kepala Desa Ke Kakantah dengan bukti MoU/Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Desa dengan Kakantah yang berisi antara lain sbb:

·       Jumlah Berkas yang diserahkan

·       Besaran Biaya yang diserahkan

·       Waktu penyelesaian

 VII. Biaya Kegiatan SMS

          Biaya sertifikasi melalui SMS di Kabupaten Magelang ditetapkan sebagai berikut :

Ø  Biaya Pengukuran,Biaya Pemeriksaan Tanah mengacu pada Keputusan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah pada tahun berjalan (Th 2007&Th 2008).

Ø  Biaya Pendaftaran Pertama Kali mengacu pada PP.46 Tahun 2002 sebesar Rp.25.000,-

Ø  Biaya Transport Lapang Pengukuran ditetapkan 1/5 dari Biaya Transport Pengukuran Rutin,ditetapkan dengan Keputusan Kakantah.

Ø  Biaya Transport Lapang Pemeriksaan Tanah ditetapkan 1/5 dari biaya transport Pemeriksaan Tanah Rutin,ditetapkan dengan Keputusan Kakantah.

Ø  Biaya Transport Lapang PTPGT ditetapkan 1/5 dari Biaya Transport PTPGT Rutin,ditetapkan dengan Keputusan Kakantah.

Ø  Untuk meringankan beban masyarakat dalam hal pembiayaan,Kepala Desa atas kesepakatan dengan calon peserta SMS telah melakukan Kerja Sama dengan  Bank Kredit Kecamatan/Bank Perkreditan Rakyat Kab.Magelang (milik Pemerintah Kabupaten), dengan bunga ringan dan diangsur selama proses sertifikasi selesai,bahkan dilanjutkan dengan pemberian Kredit Modal Usaha bagi peserta SMS dengan bunga ringan sebesar 6% setahun.

 VII. Realisasi Hasil Kegiatan Sertifikasi Massal Swadaya

Tahun

Kecamatan

Desa

Target

Realisasi

2007

6 Kecamatan

26 Desa

7000

6953

2008

7 Kecamatan

30 Desa

7000

1861

 

 

 

 

 

 

  *) SMS yg masuk s/d 14 Juli 2008.

 

VIII.   Kesimpulan dan Saran

                        Kesimpulan : :

Kelancaran pelaksanaan SMS di Kabupaten Magelang karena:

Ø   Dukungan organisasi pelaksana SMS di Kantor Pertanahan.

Ø   Sosialisasi/Penyuluhan yang intensif kepada masyarakat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten, Para Ulama/Pemuka Agama, tokoh masyarakat dan Anggota Komisi A DPRD,

Ø   Dukungan dana dengan fasilitas kredit dari Bank milik Pemerintah Kabupaten Magelang dengan bunga ringan.

Ø   Sertipikat Tanah dapat dijadikan agunan kredit di bank sebagai modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ø   Ketepatan waktu penyelesaian sertipikat dan transparansi biaya yang dapat diakses melalui SMS (Short Message Service)

            Saran :

 

Pelaksanaan Sertipikat Massal Swadaya di Kabupaten Magelang akan lebih lancar dan mencapai target lebih besar dengan dukungan Mobil LARASITA

Pemutakhiran Terakhir ( Saturday, 07 March 2009 )
 

Sekilas Info

Who's Online

Saat ini ada 20 tamu online

Galeri Foto

Ombudsman2.jpg

Events Calendar

« < September 2010 > »
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
© 2010 BPN Kabupaten Magelang