Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Jumlah Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Bulan Ini 0
Total Pengunjung 14340

Larasita

BPN Kab Magelang


Home
LARASITA dan BPR/BKK Menjalin Kerjasma PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Monday, 06 July 2009

LARASITA DAN BPR-BKK  MILIK PEMERINTAH DAERAH MELAYANI MASYARAKAT  DI LAPANGAN

A.        PROGRAM KREDIT PEMBANGUNAN PERUMAHAN BERSUBSIDI

ImageSektor pembangunan perumahan mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, walaupun disadari masih banyak permasalahan pembangunan penyediaan perumahan ,khususnya dalam hal pembiayaan pembangunan perumahan oleh masyarakat.

Dengan mengingat keterbatasan tersebut, maka oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Perumahan Rakyat telah mengupayakan percepatan pembanguanan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, melalui penyaluran dana KPR/KPRS (Kredit Pemilikan Rumah/Kredit Pemilikan Rumah Sehat) bersubsidi, yang sebagian besar tidak mempunyai akses kepada perbankan/bankable.

Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Magelang sebagai lembaga perbankan yang secara operasional mempunyai peran strategis dalam mengembangkan perekonomian ditingkat lokal,terutama dalam mendukung usaha mikro,kecil dan menengah, dipandang mampu untuk berperan dalam pengembangan pembangunan perumahan melalui kredit perumahan bersubsidi ini.

BPR sebagai Bank milik Pemerintah Daerah merupakan sarana lembaga keuangan yang potensial untuk menyalurkan dana KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi di daerah yang belum diberdayakan secara maksimal karena berbagai keterbatasannya terutama  dari segi permodalan.

Menindak lanjuti hal tersebut telah dilakukan Kespakat Bersama antara Kementerian Perumahan Rakyat dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini ditingkat operasional dilakukan Perjanjian Kerja sama Antara Deputy Menteri Negara Perumahan Rakyat dengan PD.BPR BKK Muntilan Kabupaten Magelang-Provinsi Jawa Tengah Nomor 08/PKO/DP/2009 dan Nomor 103/PKO/BPR BKK/M/II/2009 Tentang Program Pembiayaan Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan fassilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi.

Kelompok Sasaraan:

1.     WNI yang memiliki penghasilan per bulan maksimul Rp. 2.500.000,-

2.     Untuk membangun/memperbaiki  rumah yang baru pertama kali dimiliki dengan kriteria:

        a.     WNI yang berpenghasilan <- Rp. 1.700.000,- s/d Rp. 2.500.000,- untuk Kelompok I

        b.     WNI yang berpenghasilan <- 1.000.000,- s/d < Rp. 1.700.000,- Kelompok II

        c.     WNI yang berpenghasilan kurang dari Rp. 1.000.000,-  untuk kelompok III

3.     Penghasilan adalah penghasilan pemohon yang didasarkan atasgaji pokok pemohon atau pendapatan pokok per bulan baik penghasilan tetap maupun penghasilan tidak tetap,

4.    Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud Nomor 2  diperbolehkan membangun atau memperbaiki dengan total dana pembangunan/perbaikan mengikuti kelompok sasaran lebih rendah sepanjang tetap menggunakan SKIM (Sistem Kredit Dengan Masa Angsuran)  dan nilai maksimum subsidi yang diterimanya mengikuti kelompok sasaran awal,

5.     Kelompok sasaran sebagimana dimaksud nomor 2 diperbolehkan membangun atau memperbaiki dengan total dana pembangunan/perbaikan mengikuti kelompok sasaran lebih tinggi sepanjang tetap menggunakan SKIM (Sistem Kredit Dengan Masa Angsuran) dan nilai maksimum subsisdi yang diterimanya mengikuti kelompok yang dipilih.

 Syarat Untuk Memperoleh Kredit Perumahan Bersubsidi

Yang berhak mendapatkan Kredit Perumahan Rakyat Swadaya bersubsidi:

a.     Warga Negara Indonesia

b.     Berpenghasilan setiap bulan sampai dengan Rp. 2.500.000,-

c.     Memiliki tanah yang dibuktikan dengan pemilikan yang sah seperti (SHM,HGB,Leter)

d.     Untuk membangun/memperbaiki  rumah yang pertama dimiliki

e.     Membuat rencana Anggaran Biaya (RAB) beserta gambar rumah yang akan dibangun

f.      Surat pernyataan belum pernah mendapatkan subsidi perumahan  dari Pemerintah

g.     Memiliki Ijin mendirikan Bangunan (IMB)

h.     Pembangunan rumah di pemukiman penduduk

i.      Memiliki tabungan di BPR BKK Muntilan minimal 10% dari total (RAB)

j.      Memenuhi syarat verifikasi di Kementrian Negara  perumahan Rakyat

k.     Memenuhi syarat kualifikasi Bank teknis

 B.    LARASITA DALAM MENJEMPUT PROGRAM KREDIT PEMBANGUNAN PERUMAHAN BERSUBSIDI

Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan dapat melayani sampai pelosok desa,Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang telah memulai melaksanakan Program Pelayanan Pertanahan ‘’Mobil Larasita " (Layanan Rakyat Untuk Sertipikat Tanah).

Sistem layanan Larasita adalah suatu layanan “Jemput Bola” dimana mobil layanan digunakan untuk mendatangi masyarakat keberbagai wilayah Kecamatan,Desa dan pelosok-pelosok dusun untuk memberikan pelayanan pensertipikatan kepada masyarakat.

Larasita merupakan layanan ”Office Mobile” yang dapat mengakses secara online dengan system layanan yang ada pada Kantor Pertanahan. Mobil larasita tak ubahnya sebagai duplikasi kantor Pertanahan yang terjelma dalam bentuk Mobile dengan akses dan gerak cepat melayani sertipikasi tanah kepada masyarakat. Petugas akan melayani masyarakat dari penyediaan formulir, pendataan berkas serta pemrosesan sebagaimana proses layanan yang didapatkan jika masyarakat mengurus di Kantor Pertanahan.

Awal operasional pelayanan Office Mobile Larasita dirancang sebagai layanan Front Office Mobile,yang pada gilirannya akan terus dikembangkan menjadi Office Mobile secara utuh,berfungsi sebagai front office dan back office,sehingga tercipta pelayanan Kantor Pertanahan keliling

Organisasi petugas pelaksanan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Magelang Tanggal 23 Januari 2009, Nomor : 300/169/BPN/2009 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Tenis “LARASITA” Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang,yang terdiri dari :;

·       Pengarah

·       Koordinator Kegiatan

·       Manager Layanan Larasita

·       Satgas Teknis dan Satgas Yuridis

·       Tenaga Administrasi

·       Pembantu Bendahara Penerima

·       Petugas Pengemudi

 Kegiatan layanan sertipikat tanah “Larasita” didukung  1(satu) untit kendaraan roda empat dan 2(dua) unit kendaraan operasional roda 2(dua).

A.       MEKANISME LAYANAN

Image

Pemutakhiran Terakhir ( Monday, 13 July 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Sekilas Info

Who's Online

Saat ini ada 12 tamu online

Galeri Foto

brosur_1.jpg

Events Calendar

« < September 2010 > »
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
© 2010 BPN Kabupaten Magelang