JANGAN BAWA PULANG SERTIPIKAT TANAH. Antusias masyarakat Magelang, Provinsi Jawa Tengah dalam mengurus sertipikat Tanah semakin besar belakangan ini. Hal itu sejalan dengan semakin banyaknya kemudahan yang diberikan oleh Kantor pertanahan Kabupaten Magelang dalam pelayanan pertanahan. Di kutip dari : Majalah Layanan PUBLIK, Membangun professional Pelayanan Publik Edisi XXIX Tahun V 2009, Laporan Daerah- Majalah Kementrian Negara PAN
Masyarakat tak perlu berurusan dengan calo yang sebelumnya menjadi momok menakutkan dalam pengurusan surat-surat tanah. Masyarakat juga tidak perlu pusing memikirkan dan mencari biaya, yang memang harus dikeluarkan untuk pengurusan surat-surat tanah. Pasalnya, dana pinjaman berbunga murah telah disiapkan oleh bank perkreditan rakyat milik Pemkab Magelang. Warga juga tak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pertanahan, tetapi cukup hadir di Kantor Kecamatan sesuai jadwal untuk mengurus surat-surat tanah di mobil Larasita (Layanan Rakyat untuk sertipikasi Tanah) yang secara berjadwal mengunjungi setiap sudut dan pelosok daerah itu. Bahkan, tidak jarang Kantor Pertanahan berjalan itu mendapat panggilan ke sebuah Desa baik untuk memberikan penyuluhan sekaligus memberikan layanan surat-surat tanah. Seperti yang berlangsung bulan Juli 2009 Mobil Larasita mendapat panggilan untuk memberikan penyuluhan ke Desa Ngadirejo, Kecamatan Borobudur. Tetapi ketika Majalah Layanan Publik yang berkesempatan meninjau secara langsung di lokasi, ada sesuatu yang berbeda. Mobil Larasita tidak sendiri, tetapi berdampingan dengan sebuah mobil dari Bank perkreditan Rakyat milik Pemkab Magelang, yakni BPR-BKK (Badan Kredit Kecamatan). Setelah diselidiki, ternyata sejak beberapa tahun terakhir keduanya sangat mesra, mereka bergandengan tangan dalam melayani masyarakat Magelang, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Berkat sinergi dua lembaga itu, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung yang cukup besar. Manfaat pertama, bank tersebut memberikan pinjaman murah untuk biaya pengurusan sertipikat. Nilainya memang relative kecil, rata-rata dibawah satu juta rupiah. Namun dengan kehadiran bank tersebut masyarakat benar-benar terbantu, dan terdorong untuk mengurus sertipikat tanahnya. Pasalnya seperti diakui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Edy Sulistyanto, faktor biaya merupakan kendala yang selama ini menyulidkan warga untuk mengurus sertipikatnya.. Manfaat kedua, kehadiran BPR tersebut juga untuk menjemput bola dengan menawarkan pinjaman dana yang dapat digunakan untuk pengadaan maupun renovasi rumah yang berlebel KPR/KPRS (Kredit Pemilikan Rumah Sehat) Mikro Bersubsidi. Program ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Bersma antara Kementrian Negara Perumahan Rakyat Perumahan Rakyat dengan perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah. KPRS Mikro Bersubsidi ini diperuntukan bagi warga masyarakat yang berpenghasilan maksimum Rp. 2,5 juta perbulan. Manfaat lainnya BPR-BKK ini juga menyalurkan kredit berbunga murah untuk pengembangan usaha mikro, dengan sertipikat tanah sebagai agunan. Gayung pun bersumbat. Tidak sedikit warga yang sebelumnya kesulitan mengakses lembaga perbankan, dan lebih akrap dengan rentenir, kini memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh pinjaman modal dengan bunga murah. Perbankan juga tidak perlu kawatir akan terjadi kredit macet, karena pinjaman ini hanya bias digunakan untuk kegiatan yang produktif, di mana bank tersebut juga melakukan pendampngan. Edy Sulistyanto mengaku, pernah dikejutkan oleh sikap seorang petani, yang suatu hari dating kerumahnya dan membawakan Salak dalam jumlah yang besar ke rumahnya. “Setelah saya tanya ternyata petani itu berhasil mengembangkan usahanya perkebunan salaknya di lahan yang sudah bersertipikat, sehingga mendapatkan kredit dari BPR-BKK. Sebelumya, kebun salaknya kurang berkembang. Karena kurang dukungan modal.” Ujarnya. Kenyataan itu menunjukan bahwa inovasi pelayanan pertanahan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang tidak hanya menghasilkan output, tetapi outocame yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Dampak inovasi pelayanan tersebut bias meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sambil bercanda dalam perjalanan peninjauan ke lapang, Edy Sulistyanto sempat menyampaikan pesan kepada masyarakat, agar sertipikatnya tidak usah dibawa pulang “jangan bawa pulang sertipikat tanahmu” ujarnya. SERTIPIKASI MASSAL SWADAYA (SMS) Contoh itu hanya salah satu dari berbagai manfaat yang telah dirakan oleh masyarakat. Sebab, sejak tahaun 2007 Kantor Pertanahan kabupaten Magelang telah melaksanakan program Sertipikasi Massal Swadaya (SMS) yang secara signifikan mampu memacu percepatan pendaftaran tanah di daerah tersebut. Menurut Edy Sulistyanto, Program ini merupakan salah satu terobosan untuk memperbanyak jumlah bidang tanah yang terdaftar di Kantor Pertanahan (Kantah), dengan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat di pedesaan. Pasalnya, jumlah bidang tanah yang terdaftar di daerah itu sekitar 32% dari 939.889 bidang tanah yang ada. SMS ini dilaksanakan melalui pola pendekatan pelayanan di pedesaan secara kolektif. Dengan rata-rata produk sertipikat 4.990 bidang tanah pertahun, maka sertipikat tanah yang belum terdaftar baru akan tuntas dalam 123 tahun. “tetapi dengan dukungan pelaksanaan sertipikasi melalui Land Management and Policy Development program (LMPDP), Proda dan program-program rutin lainya, sertipikasi bias diselesaikan dalam 90 tahun” tambahnya. Tahun 2007, program SMS yang mentargetkan sertipikasi 5.000 bidang tanah, realisasinya mencapai 6.953 bidang. Untuk tahun 2008 dari target 7.000 bidang, realisasinya mencapai 9.151 bidang tanah. “Untuk tahun 2009 ini dari target 7.000 bidang, hingga 30 Juni lalu sudah tercapai 2.604 bidang tanah” ungkapa Edy. Selain adanya dukungan dana dari bank milik Pemkab Magelang dengan bunga ringan, dan selanjutnya dapat dijadikan agunan kridit untuk modal usaha, penyelesaian sertipikasi tanah ini dilaksanakan dengan tranparansi biaya yang dapat diakses melalui Short Message service (SMS) Edy juga mengungkapkan, pelaksanaan sertipikasi melalui LMPDP menunjukan hasil yang signifikan. Program ini merupakan upaya peningkatan penataan managemen pertanahan melalui percepatan pendaftaran tanah sistematik untuk mendukung pengembangan kebijakan dan system manajemen pertanahan yang terpadu dan terkoordinasi.Tahun 2006, program ini diterapkan di 3 Kecamatan yang meliputi 17 Desa dengan target 15.000 bidang tanah. Realisasinya masih sedikit di bawah target, yakni 14.478 (85.55%). Tetapi Tahun 2007, dengan target yang sama, realisasinya mencapai 15.083 bidang tanah (100,2%) atau 100,35% dari target 15.000 bidang tanah. TAHUN 2008 PANEN PENGHARGAAN Di kutip dari : Majalah Layanan PUBLIK, Membangun professional Pelayanan Publik Edisi XXIX Tahun V 2009, Laporan Daerah- Majalah Kementrian Negara PAN Menurut Kabag Ortala BPN Pusat Gunawan Mohammad, ada tiga kriteria yang dipergunakan dalam menentukan juara tersebut. Kriteria Pertama adalah bersifat Umum, yang diambil dari peraturan Menpan No. 25/2006. Sedangkan kedua berupa penilaian teknis pelayanan pertanahan, dan ketiga adalah penilaian berdasarkan jajak pendapat masyarakat tentang pelayanan pertanahan yang diberikan BPN.Penghargaan itu tentunya sangat membaggakan jajaran aparatur pertanahan Kabupaten Magelang. Namun, sebenarnya dalam tahun yang sama berbagai penghargaan dan apresiasi juga diterima oleh Kantah Kabupaten Magelang.Tahun 2008, Komisi Ombudsman Nasional (KON) juga memberikan penghargaan atas transparansi pelayanan public yang dilaksanakan oleh Kantah Kabupaten Magelang. Dalam tahun yang sama, Edy Sulistyanto beserta jajarannya juga menerima penghargaan dari Menteri Negara Perumahan rakyat berupa Graha Wiramadya Sepala Giya Makarya, atas pelayanan public di bidang real estate.Kepala BPN RI juga memberikan penghargaan kepada Bupati Magelang atas dukungannya terhadap pelayanan pertanahan di wilayah tersebut. Tahun 2008 Kantah Kabupaten Magelang memperoleh Piagam Penghargaan dari Kepala BPN atas pelaksanaan tugas terbaik dalam Operasi tuntas sengketa periode i. sebelumnya penghargaan serupa diterima Kakanwil BPN Provinsi Jawa tengah. Bukan dari kalangan pemerintah saja yang memberikan penghargaan. Berbagai elemen masyarakat juga menyampaikan apresiasi terhadap inovasi pelayanan yang telah dilakukan oleh Kantah Kabupaten Magelang. Ketua DPC Barisan Indonesia (Barindo) Kabupaten Magelang mengatakan rasa bangganya melihat berbagai inovasi pelayanan yang dilakukan Kantah Kabupaten Magelang ini. “Baru kali ini saya melihat urusan pertanahan bias dilaksanakan dengan begitu murah, transparan, cepat dan bahkan bias memberikan nilai tambah bagi masyarakat, “ucapnya ketika ditemui Majalah layanan Publik di Magelang. Padahal, lanjutnya, sejak dulu urusan tanah itu selalu identik dengan biaya mahal, lama, tidak jelas kapan selesainya, dan banyak sekali urusan yang bersifat abu-abu. Dengan berbagai inovasi dan langkah maju yang diberikyarakat ini, dia optimis akan bisa memberikan berbagai dampak positif bagi masyarakat Magelang. Diungkapkan juga bahwa pada bulan Agustus 2008, pihak Barindo memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan Sertipikasi Massal Swadaya dan informasi melaslui media massa (radio), informasi yang dapat diakses melalui SMS Interaktif, serta pengurusan sertipikat tepat waktu tanpa dikenakan biaya tambahan. Apresiasi juga diberikan oleh Ketua DPD Front Komunitas Indonesia satu Jawa Tengah, Ketua Forum rembuk Taman Nasional Merbabu-Merapi Kabupaten Magelang, dan sejumlah warga yang telah merasakan langsung manfaat inovasi pelayanan oleh Kantah Kabupaten Magelang.
Inovasi dan ……….. Inovasi Di kutip dari : Majalah Layanan PUBLIK, Membangun professional Pelayanan Publik Edisi XXIX Tahun V 2009, Laporan Daerah- Majalah Kementrian Negara PAN Kendati demikian, suasana itu tidak menyurutkan greget aparatur Negara, khususnya di jajaran Kantor Pertanahan untuk terus berinovasi dalam melakukan pelayanan publik Dimulai dengan penataan system loket dan ruang tunggu, komputerisasi system layanan, penyediaan informasi serta semboyan, visi, missi, motto serta slogan-slogan anti KKN yang dipajang disetiap sudut ruangan. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung, menciptakan tranparansi, serta kelancaran proses pelayanan. Loket khusus pengaduan permasalahan juga disiapkan, dengan maksud untuk memberikan layanan informasi awal bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama pra pendaftaran. Selain itu juga melayani pengaduan berkaitan dengan sengketa, maupun konflik pertanahan. Bagi anggota masyarakat yang menginginkan informasi secara self service, di dekat loket disediakan Kios-K yang dpat dibuka secara langsung dengan monitor Touchscreen. Masyarakat juga dapat menikmati layanan informasi tentang proses berkas permohonan yang sudah didaftarkan, informasi persyaratan,, biaya serta jangka waktu, melalui SMS Interaktif, sehingga tidak perlu dating ke Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang. Hampir semua kegiatan layanan pertanahan, juga dapat diakses melalui Website www.bpnkabmagelang.net Guna membangun kepercayaan masyarakat tentang pelayanan pertanahan, informasi juga disebarluaskan melalui Radio FM gemilang, Pemkab Magelang. Menyusul diresmikannya Larasita (Layanan Rakyat untuk sertipikasi Tanah) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Prambanan, Februari 2009 silam, bulan berikutnya yakni maret, Larasita mulai beroperasi di Kabupaten Magelang. Kehadiran layanan ini sangat mendukung program yang telah dilaksanakan sejak awal 2007, Sejak beberapa waktu lalu, Kantah Kab Magelang juga melakukan pengelolaan warkah (Buku Tanah) dengan system Digital, selain untuk memudahkan pengelolaan arsip yang merupakan “nyawa” kantor pertanahan, juga untuk menjaga keamanannya. Hal ini menjadi sangat penting, mengingat data-data itu sangat penting dan kalu terjadi bencana misalnya kebakaran, maka back Up nya tetap ada. “Pengalaman yang menimpa Kantor Pertanahan Cianjur, Provinsi Jawa Barat harus kita antisipasi dengan cara ini, “ujar Edy. Tidak berhenti di situ, Edy Sulistyanto dan jajarannya memiliki system informasi permasalahan pertanahan, yang memudahkan pemantauan sebaran peta permasalahan, baik mengenai sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Dengan adanya system informasi ini, memudahkan analisis dalam penyelesaian masalah. INTEGRATED LAND COMPUTERIZED (ILC) Sejak beberapa waktu lalu, Kantor Badan Pertanahan (Kantah) Kabupaten Magelang Sedang Mengembangkan Integrated Land Computerized (ILC) atau komputerisasi pertanahan secara terpadu. Sistem ini merupakan aplikasi yang di desain untuk melengkapi system Land Office Computerized phase 2b (LOC2B, aliran data dapat terkontrol dengan benar, ILC didesain untuk melengkapi fungsi kontrol yang telah terpasang “kalau dengan LOC2B, aliran data daopat terkontrol dengan benar, ILC didesain untuk melengkapi fungsi control dan laporan LOC2B,”tutur Edy. Melalui menu-menu yang tersedia gambaran sejumlah informasi informasi, Misalnya monitoring penyelesaian 14 layanan dan pengakuan/penegasan hak. Menu ini digunakan untuk menampilkan laporan dan monitoring penyelesaian pekerjaan, khususnya 14 layanan dan keguiatan pendaftaran melalui prosedur pengakuan/penegasan hak. Bentuk Tampilan rekapitulasi data kegiatan 14 layanan, pencairannya dapat disesuaikan berdasarkan periode tertentu dan atau jenis kegiatan tertentu secara lebih mendetail. ILC juga difungsikan untuk memantau penyelesaian kegiatan, seperti data-data layanan yang sudah masuk, jumlah yang diselesaikan, serta jumlah sisa kegiatan yang belum selesai. Warna merah menandakan bahwa kegiatan yang belum diselesaikan itu sudah melewati batas SPOPP, sedangkan warna hijau berarti masih dalam masa SPOPP. Menurut Edy, dengan ILC akan ketahuan pekerjaan siapa yang belum selesai, dan pekerjaan mana yang sudah selesai. “Jadi kami tinggal “NUTUK” siapa pegawai yang belum menyelesaikan pekerjaannya,”tuturnya. Namun, ditekankan bahwa umumnya yang sering menjadi hambatan adalah pekerjaan pengukuran tanah. Pasalnya, kalau salah satu pihak, misalnya salah satu pemilik tanah yang berbatasan tidak dating, maka pengukuran tak bias dilakukan, sehingga SPOPP dalam hal ini agak sulit diterapkan, sebab pelaksanaannya tidak hanya melibatkan BPN, tetapi juga pihak-pihak lain. Kinerja Tahun 2008, Pelayanan Rutin, 8.741 Bidang, Pengukuran: 19.307 Bidang, Pelayanan tertentu (Ka.BPN RI No. 6/2008) 13.670 Bidang, Proda: 300Bidang, SMS : 9.151 Bidang, LMPDP : 15.052 Bidang, Penyelesaian Sengketa, Konflik 53 Kasus.
Survei UKSW : IKM Kantor Pertanahan Kab.Magelang 70.61 Sejak tahun 2007, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang telah melakukan survey indeks kepuasan masyarakat (IKM). Hasilnya, tahun 2007 nilainya mencapai 71,46 atau dengan kata lain “puas” Kemudian tahun 2008 skornya menjadi 74.05 dan tahun 2009 ini meningkat lagi menjadi 70.61 sehingga kinerja unit pelayanan ini masuk dalam kategori baik. Di kutip dari : Majalah Layanan PUBLIK, Membangun professional Pelayanan Publik Edisi XXIX Tahun V 2009, Laporan Daerah- Majalah Kementrian Negara PAN. Kalau survei tahun 2007 dan 2008 dilakukan sendiri, Survei IKM tahun 2009 ini dilakukan oleh pihak idependen, yakni LPPM Universitas Kristen Satyawacana (UKSW), Salatiga. Survei yang dilakukan tahun 2007 dan 2008 hanya mencakup lima indicator, yakni kenyamanan, sarana dan prasarana, keramahan dan kesopanan, informasi dan penyampaian persyaratan permohonan informasi-informasi biaya dan jangka waktu pelayanan, serta ketepatan jangka waktu penyelesaian pelayanan. Sedangkan survey tahun 2008 mencakup 14 indikator, sesuai dengan criteria IKM yang ditetapkan dalam Keputusan Menpan No. 25/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Instansi Pemerintah. Survei itu merekomendasikan perlu adanya perhatian terhadap lima aspek, yakni kemudahan prosedur yang skornya 67,68, kejelasan Petugas pelayanan (69,82), kedisiplinan Petugas (69,46) Kecepatan Pelayanan (64,64) kesesuaian Biaya (68,57) dan ketepatan jadwal waktu pelayanan yang skornya 65. Menurut hasil survey UKSW itu, semua urusan pengurusan surat-surat pertanahan telah ada standard Operating Prosedur (SOP)nya, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Penyederhanaan dan kepastian kegiatan, biaya dan waktu pelayanan di Kantah Kabupaten Magelang juga disusun sesuai Peraturan Kepala BPN No. 6/2008. Di samping itu banyak system lama yang berbelit dan tidak jelas sudah diperbaiki dan diganti dengan system baru, yang lebih sederhana dan tidak berbelit. Namun terkadang masyarakat menginginkan prosedur yang lebih sederhana lagi. Karena itu disarankan agar prosedur dan kejelasannya lebih disederhanakan lagi di masa mendatang. |